·
Hukum facebook dari segi substansinya
tidaklah haram, namun tergantung digunakan untuk apa. Kalau dipakai
seperti dalam kasus Prita Mulayasari,
maka facebook itu merupakan wasilah yang mengantar pada kebaikan,
yaitu melawan ketidakadilan sehingga hukumnya wajib.
Akan tetapi jikalau facebook itu dipakai untuk berjudi main poker dengan transaksi chip maya yang diuangkan, maka jenis penggunaan facebook yang demikian itu hukumnya haram,
karena dipakai sebagai wasilah untuk berjudi.
Poker di face book menyebabkan membuang-buang waktu dan ketagihan,
jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al-khamr/minuman keras.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
maka facebook itu merupakan wasilah yang mengantar pada kebaikan,
yaitu melawan ketidakadilan sehingga hukumnya wajib.
Akan tetapi jikalau facebook itu dipakai untuk berjudi main poker dengan transaksi chip maya yang diuangkan, maka jenis penggunaan facebook yang demikian itu hukumnya haram,
karena dipakai sebagai wasilah untuk berjudi.
Poker di face book menyebabkan membuang-buang waktu dan ketagihan,
jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al-khamr/minuman keras.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
0 komentar:
Posting Komentar